Harits Rahman Rizky yang berusia 33 tahun resmi sebagai tersangka dalam sebuaah kasus penodongan airsoft Gin di Mampang Parapatan, Jakrta Selatan.
Sebelumnya Polisi telah melakukan sebuah gelar perkara terkait berita 'Koboi' tersebuut, Dan dari gelar perkara tersebut Harits Resmi ditetapkan sebagai Tersangka.
Pasal Pasal Apa Sajakah Yang Dilimpahkan Kepada Si 'Koboi' Harits?
Psal 1 Ayat(1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Tentang kepemilikan Airsoft gun Ilegasl dan kepemilikan amunisi peluru tajam ilegal.
Perlu di ketahui bahwa senjata Airsoft Gun merupakan sebuagh alat keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak dengan amunisi plastik berkecepatan rendah.